MediaUtama | Medan – Polisi menangkap seorang Pria berinisial JS (28) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu rumah korban Ghera Fakhira Putri (21) warga Jalan Cempaka Kiri, Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (10/03/2021).
Pelaku menggasak barang korban pada hari Jum’at tanggal 05/02/2021, sekira pukul 05.00 WIB, sebulan setelah aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku.
“Alhamdulillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap Pelaku di hari Rabu tanggal 03/03/2021 sekitar pukul 21.00 wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang Sunggal, hasil dari pengembangan dan penyelidikan informasi dari masyarakat,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta.
Saat dilakukan penangkapan, sambung Kanit, dilakukan interogasi oleh anggota kami saat dilapangan, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 meter.
“Namun tanpa disadari Pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban,” ujar Kanit.
Adapun barang hasil aksinya berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, 1 unit Leptop Merk Asus Tipe A456UR warna Dark Blue, dan 1 buah Tas Ransel merk EIGER warna Hitam serta 1 (satu) buah Helm merk LTD warna Merah, dan 1 batang bambu yang panjangnya sekitar 2 meter sebagai alat yang digunakan.
“Tersangka juga mengakui dari hasil yang dicurinya di jual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp250 ribu. Kepada Pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-11]






