Dinilai Lamban, Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Desa Selamat Nihil Tangkapan 

MediaUtama | Deli Serdang – Menindak lanjuti keresahan dan laporan masyarakat yang berada di Dusun lll, Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Polsek biru-biru, langsung melakukan razia di tempat perjudian jenis tembak ikan yang ada di desa tersebut, Minggu (14/03/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Penggerebekan yang dilakukan secara tiba-tiba di lokasi yang diduga tempat permainan judi ketangkasan tersebut digelar, dipimpin langsung Kapolsek Biru-Biru, Iptu Cahyadi, dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Akim Gultom, serta Kanit Intelkam Ipda Radin Abdon Simajuntak, dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa tersebut, Aiptu Safei, beserta para anggotanya.

Namun, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian tersebut, tidak seorangpun yang berhasil diamankan. Sebab, diduga kedatangan petugas telah tercium oleh para pemain dan penyedia mesin tembak ikan, sehingga polisi hanya menemukan tempat perjudian yang kosong.

Menurut warga sekitar yang mengaku bernama Anto (45) menyebutkan kedatangan petugas kepolisian yang berjumlah sekitar 12 orang itu, langsung menuju ke lokasi yang biasanya digunakan untuk bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan.  

“Kedatangan pihak berwajib dinilai terlambat. Sebab, sekitar 4 jam sebelum kedatangan petugas melakukan razia, diduga pemilik mesin ketangkasan, sudah mengangkat mesin judinya itu dan membawanya entah kemana,” terangnya.

“Kalolah polisi itu menggrebeknya tadi pagi, mungkin bisa menangkap pemainnya dan juga menyita meja judinya,” ujar Anto.

Ditambahkannya, dengan adanya penggerebekan yang dilakukan Polsek Biru-Biru, dirinya yakin, untuk kedepannya tidak ada lagi permainan judi di desanya. 

“Begitu juga dengan pemakai Narkotika jenis sabu. Sebab, mereka pasti takut ditangkap polisi, jika sewaktu-waktu diadakan penggerebekan kembali di desa kami ini,” pungkasnya.

Kapolsek Biru-biru, Iptu Cahyadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Akim Gultom dan Kanit Intelkam Ipda Radin Abdon Simanjuntak menghimbau kepada warga agar segera melaporkan ke Polsek setempat jika terdapat permainan judi ketangkasan yang biasanya diadakan di warung-warung kopi maupun di rumah warga. 

Begitu juga jika mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu maupun ganja, agar segera melaporkannya ke pihak berwajib atau Bhabinkamtibmas yang biasa bertugas di desa. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjutinya, tanpa memandang bulu. 

Sebab, permainan judi itu dilarang dan haram. Begitu juga dengan peredaran narkotika juga dilarang dan merusak generasi dan kesehatan.

“Tidak ada orang kaya dari berjudi.  Dan tidak ada tempat perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum), Polsek Biru-biru,” tegasnya.

Cahyadi juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan razia di tempat-tempat yang dianggap rawan tindak kriminal yang ada di wilayah hukumnya.

 

[ET]