Judi Dadu Putar ‘Tumbuh Subur’ di Desa Durin Simbelang Tak Tersentuh Hukum

MediaUtama | Deli Serdang – Praktek judi jenis dadu putar dan tembak ikan di wilayah hukum Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan, Polda Sumut di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ‘tumbuh subur’ beroperasi, Jumat (18/3/2021).

Lokasi judi tersebut, tidak jauh dari Balai Desa tepatnya di lokasi tempat yang lama,  kalau dari Simpang pembuangan sampah Desa Durin Tonggal, kalau dari jalan besar simpang gereja GBKP sebelah kiri dari Medan sekitar 200 M langsung terlihat di pasang portal pintu masuk dan penjaga yang ketat di duga lokasi tersebut takut dicium oleh wartawan dan aparat dari luar sementara masyarakat sudah sangat resah sekali adanya judi di lingkungan mereka.

Informasi dihimpun, omzet perharinya mencapai ratusan juta, sehingga diduga mampu menyetor pihak-pihak tertentu, panitia dadu tersebut yang beriinisial G merupakan warga setempat yang cukup di kenal. 

Para panitia dadu tersebut cukup di kenal orang dan dekat dengan kepolisian setempat sehingga bisnis haram yang di lakoninya aman terkendali.

Tidak itu saja masih ada lagi permainan yang lain seperti sangkuang akan di buka saat ini lagi di bangun tempatnya bermain,yang lebih parahnya lagi di lokasi tersebut sering di jadikan transaksi Narkotika jenis sabu dan mengkonsumsi di lokasi tersebut.

Terpisah saat diminta keterangan warga setempat tentang adanya judi di desanya Bru Lingga (54) mengatakan kami sangat resah adanya judi di kampung ini bang, kami takut anak kami jadi sasaran.

Warga sekitar lainnya bermarga Girsang (62) mengatakan mungkin pihak panitia sama kepolisian setempat sudah kerja sama bang.

“Pasalnya, sampai saat tidak ada tindakan atau membubarkannya, kalau malam kami tidak bisa tidur, kami minta kepada bapak kapolda yang baru ini  Irjen Panca Putra agar membubarkan dadu di desa kami ini,” sebutnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat dikomfirmasi melalui pesan WhatApp sekitar belum menjawab terkait lokasi judi tersebut. 

Padahal jelas perjudian melanggar UUD pasal 303 KUHPidana panitia dan pemain bisa di Ganjar ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara.

 [ET]