2 dari 3 Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Delitua, 1 DPO

MediaUtama | Deli Serdang – Dua dari tiga tersangka kasus pencurian berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, Minggu (14/03/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Faisal Andri Karosekali (38) warga Jalan Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan Andika Putra Ginting (32) warga Desa Kutagadung, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

“Kedua tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban Matius John Roberto (25) warga Jalan Karya Wisata I, Gang Karya Bersama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor,” kata Kapolsek Delitua, Sabtu, (20/03/2021).

Dikatakan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, kasus bermula pada hari Kamis(11/3/2021), korban pergi keluar kota dan meninggalkan rumah selama 4 hari. Kemudian, Minggu (14/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB, korban kembali, melihat pintu pagar rumah sudah terbuka dan menemukan gembok pintu pagar sudah terjatuh di tanah serta  melihat engsel pintu pagar sudah rusak.

“Selanjutnya korban melihat sepeda motor RX King yang parkir di teras samping sudah tidak ada dan memeriksa kedalam rumah dan melihat laptop sudah tidak ada, atas kejadian itu korban merasa dirugikan  korban membuat laporan resmi ke Polsek Delitua,” kata AKP Zulkifli Harahap.

Atas laporan korban tersebut, kata Kapolsek, petugas unit Reskrim yang dipimpin Panit III Ipda Syawal Sitepu langsung meluncur ke TKP. 

Nah, pada Rabu (18/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat Info dari korban bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Berastagi, Polres Karo. Selanjutnya petugas langsung meluncur ke Polsek Berastagi. 

Setelah menginterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan Devi Indah Sari (DPO) dan mengamankan sepeda Motor Yamaha RX King.

Selanjutnya team menanyakan sisa keberadaan barang barang yang hilang tetapi barang barang  telah dijual melalui perantara Andika Putra Ginting.

Kemudian tersangka menunjukan tempat barang tersebut dan mengamankan tersangka Josef Purba beserta 1 Buah Macbook Warna Silver.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti di boyong ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan pelaku berinisial DIS masih dalam pengejaran (DPO),” pungkasnya.

[ET]