MediaUtama.News – Ratusan buruh tergabung dalam PC Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) melakukan aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 11:10 Wib.
Dalam orasinya, buruh menolak revisi UU No 12 tahun 2011, tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan (PPP) yang terindikasi kuat bertujuan untuk meligimitasi UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah di putuskan oleh Mahkaamah Konstitusi (MK) Inskonstitusional bersyarat. “Cabut Klaster Ketenaga Kerjaan dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batalkan PP No 36 tahun 2021,” tegas massa buruh yang dikordinir Giono, Basuki Rahmad, Jhon Karmel Sembiring dan Sarifah Hayati.
Masih dalam orasinya, sesuai hasil rapat di DPR-RI Pada tanggal 8 Februari 2022 untuk merevisi UU No 11, maka dengan hasil tersebut selaku buruh merasa terlalu tersiksa dan sangat tertekan. “Apalagi belakangan ini dengan naiknya harga – harga sembako yang membuat Istri kami memutar kepala untuk memenuhi kebutuhan anak – anak sehari hari. Upah kami yang sejak tiga tahun terakhir ini tidak naik, tapi kami tetap p
optimis mudah- mudahan suatu saat nanti nasib kami buruh dapat diperjuangkan oleh bapak / Ibu perwakilan kami yang di DPRD Ini,” sebut massa.
Usai berorasi, perwakilan buruh diterima Antonius Ginting dari Fraksi Nasdem dab OK Arwindo dari Fraksi Golkar. Kedua wskil rakyat itu mengatakan mencoba menyurati ke DPR RI tentang tuntutan ini karena PP Cipta kerja juga di bahas di DPR RI. “Semoga tuntutan kita terkabul dan apa nantinya kita perjuangkan dapat bermanfaat untuk kita semua,” sebut anggota DPRD Deliserdang itu.
Usai mendengarkan penjelasan anggota dewan, perwakilan massa buruh menyerahkan petisi kepada perwakilan DPRD Deliserdang. Selanjutnya massa buruh meninggalkan kantor DPRD Deliserdang dengan tertib. (Tom)






