MediaUtama.News – 87 sudah warga menerima tali asih untuk pengganti bangunan dan tanaman di areal SHGU 96/Bangunsari, Afdeling I, Kebun Bandar Klipa, PTPN2.
Demikian disampaikan Kuasa hukum PT NPD selaku anak perusahaan dari PTPN2, Sastra SH MKn didampingi Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan, disela-sela lokasi pembersihan lahan tersebut, Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 09:00 Wib.
Pembersihan areal PTPN2 sudah berlangsung sepekan dengan menggunakan alat berat (beko) dan sekaligus pemberian tali asih sebagai pengganti bangunan dan tanaman masyarakat yang berladang.
Pemberian tali asih bervariasi sesuai luasnya lahan yang digarap masyarakat untuk berladang. Mulai dari Rp 500.000 sampai jutaan rupiah, tergantung besaran nilai tali asih dari tanaman dan bangunan.
Warga penggarap (berladang) di SHGU 96/Bangun Sari PTPN2, diantaranya Zailani (53) Gang Rukun menanam tebu. Ayu (50) warga Gang Jaya menanam jagung dan Asna (53) warga Gang Pantai, Desa Dalu Sepuluh A dan Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Menurut warga Zailani dan Ayu, pemberian tali asih ini sebenarnya tidak mengembalikan kami untuk berladang. Namun, tetapi kami sadar, lahan ini bukan milik kami, melainkan milik PTPN2 cq Negara.
“Mudah-mudahan dengan adanya pemberian tali asih ini sebagai pengganti tanaman dan bangunan ini, modal yang telah dikeluarkan berladang, dan kami dapat membuat usaha lain untuk mencukupi kebutuhan kami sehari-hari,” kata Ayu.
Disela-sela pemberian tali asih, sebagian warga sempat menghentikan pekerjaan pembersihan areal yang dilakukan PTPN2, karena warga merasa lahan tersebut milik warga. Tapi pihak PTPN2 terus membersihkan areal sesuai dengan SHGU Nomor 96/ Bangun Sari, PTPN2.
Termonitoring dilapangan Humas PT Nusa Dua Properti, Sutan BS Panjaitan, Manager Kebun Bandar Klippa PTPN2 Adek Evi Azhar, Pengacara PTPN2 Sastra SH MKn, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan PTPN2, Ir Mahdian Tri Wahyudi bersama anggotanya, Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang dan pihak pengamanan PTPN2. (Tom)






