Medan, Mediautama.news – Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman, terdakwa kasus kredit macet Rp 39,5 miliar ternyata memberikan sukses fee kepada Dayan Sutomo yang merekomendasikan dirinya menjadi debitur di sebuah bank pemerintah.
“Setelah kreditnya cair dan usahanya lancar, terdakwa Canakya Suman memberikan sukses fee sebuah rumah kepada saya,” ujar Dayan Sutomo sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Canakya Suman di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/9/2022)
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda dan Vera Tambun, saksi Dayan mengakui mengenal terdakwa Canakya adalah sosok teman yang baik dan jujur.
“Saya mengenalnya sejak 2010-2011setelah diperkenalkan teman kepada saya,” lanjut pria berkacamata itu
Tahun 2014 Terdakwa memberitahu kepada saksi untuk mengembangkan usaha properti. “Maka saya rekomendasi Canakya kepada satu pimpinan bank marga Nasution sebelum pensiun,” ujar Dayan.
Setelah disurvei, ternyata rekomendasi Dayan kepada rekannya bakal ditindaklanjuti.Ternyata benar, setelah Nasution pensiun dilanjutkan kepada pimpinan baru permohonan kredit Canakya Suman disetujui dan cair Rp 39,5 miliar
Menurut Dayan dengan modal kredit itu terdakwa Canakya membayar hutang PT Agung Cemara Realty ( ACR) di bank Sumut cabang Tembung dan sisanya untuk modal pengembangan perumahan Takapuna Residen. “Setelah usaha Canakya berhasil saya diberikan sebuah rumah,” ujar Dayan.
Namun Dayan tidak mengetahui, ternyata proses kredit Canakya di bank tersebut menjadi masalah. “Pokoknya saya diberi rumah bukan memaksa Terdakwa,” ujar Dayan berulang-ulang.
Ketika dikonfrontir ke JPU Vera Tambunan, sebuah rumah yang diberikan kepada Dayan Sutomo sudah disita JPU. “Rumah pemberian Terdakwa Canakya sudah disita sebagai pengembalian kerugian negara,” ujar Vera Tambun.
Selain saksi Dayan Sutomo, JPU juga menghadirkan Ardin Simanjuntak eks Kadiv Komersial sebuah bank pemerintah dan Notaris Elviera. Keduanya menerangkan persyaratan kredit Canakya belum lengkap.
Sidang yang menarik perhatian pengunjung itu, dilanjutkan sepekan mendatang untuk mendengar keterangan saksi lagi. (Rd)






