Medan, Mediautama.news – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial dengan terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/9/2022).
Sidang yang seyogyanya beragendakan pengajuan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dari Kejati Sumut terpaksa ditunda.
Hal itu dikarenakan tim PH terdakwa yang dimotori Tommy Sinulingga SH MH dan Dian Perwiro Napitupulu SH MH hingga saat ini belum menerima turunan berkas pemeriksaan dari JPU sehingga menurut Tommy menghambat proses pembelaan dan berakibat pihaknya tidak bisa mengonsep eksepsi tersebut.
“Ijin yang mulia bahwa Eksepsi kami belum selesai dikarenakan kami menerima dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-78/L.2.10.3/Eoh.2/Mdn/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 pada saat dakwaan tanggal 7 September 2022 dan berkas perkara telah kami minta ke JPU, namun JPU tidak memberikannya sehingga kami belum bisa membuat eksepsi/pembelaan kami secara Optimal padahal dalam pasal 143 ayat 4 dan pasal 72 KUHAP telah diatur yang menjadi hak kami, namun JPU tidak memahami aturan tersebut,” kata Tommy kepada majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
“Maka melalui persidangan ini kami memohon kepada yang mulia untuk memberikan kesempatan kepada kami 1 minggu pada tanggal 21 September 2022 dan kami memohon untuk diberikan fotocopy berkas perkara agar kami dapat membuat eksepsi secara optimal, terimakasih yang mulia,” tambahnya.
Atas alasan itu, lalu ketua Majelis Hakim yang tadinya sempat terheran mendengar pernyataan Tommy, langsung memerintahkan JPU Friska untuk menyerahkan segera apa yang diminta tim PH sebagai hak untuk pembelaan.
“Jadi begitu ya jaksa. Itu harus diserahkan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya. Jadi besok harus diserahkan agar minggu depan sidangnya eksepsi segera dilaksanakan,” ucap Hakim Nelson diamini jaksa.
Diluar sidang, Tommy selaku PH Lloyd Reynold Ginting itu menyayangkan sikap JPU Friska yang hingga saat ini tidak menyerahkan berkas tersebut kepadanya.
“Sangat disayangkan. Karena ini menyangkut hak-hak yang harus dipenuhi. Yang mana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (4) KUHAP yang berbunyi ‘Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri’ yang dalam hal ini merugikan Pengadu,” ucap Tommy dari kantor hukum TOMMY SINULINGGA & ASSOCIATES.
Dengan tidak dipegangnya berkas turunan itu, lanjut Tommy, maka mereka terkendala menyusun eksepsi yang harusnya dibacakan hari itu.
Sebelumnya, Tommy telah menempuh upaya agar berkas turunan tersebut segera diserahkan dengan cara meminta langsung kepada oknum jaksa tersebut pada tanggal 9 September 2022 dengan lansung bertemu di ruang PTSP yang terletak di gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution.
Setelah bertemu JPU di PTSP, malah tidak memberikan turunan berkas perkara yang menjadi terdakwa. Jaksa Friska justru menyuruh untuk minta saja langsung didalam persidangan kepada Majelis Hakim.
“Terhadap perbuatan oknum JPU itu, mengakibatkan kerugian kami karena tidak dapat membuat eksepsi/pembelaan yang optimal terhadap Dakwaan JPU dan terhadap perilaku jaksa tersebut tidak memahami kontruksi hukum yang ada didalam pasal 72 KUHAP berbunyi Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,” lanjut mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Seperti diketahui, Lloyd Reynold Ginting Munthe, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, diadili di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Pria 43 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di media sosial facebook (FB), mempertanyakan apakah Mujianto, konglomerat terkenal asal Medan, merupakan ‘mafia tanah’.
JPU dari Kejati Sumut Friska Sianipar dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa ketika berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo secara bertahap pada 25, dan 26 Februari 2021 serta 12 Maret 2021 membuat postingan bermuatan penghinaan di FB. (Riul)






