Kisaran, Mediautama.news – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan tujuh anak di bawah umur masih berstatus pelajar, karena membuat konten video dengan mengacungkan berbagai senjata tajam di media sosial Facebook.
” Ketujuh anak di bawah umur tersebut, diamankan dari rumahnya masing-masing di Kecamatan Air Joman berikut barang bukti berupa 6 golok dan 1 HP ,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj pada konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (23/9/2022).
Kapolres yang didampingi Pjs Kasat Reskrim Iptu Erwin Syahrizal, Kasi Propam AKP ER Ginting dan Kasi Humas Ipda Boris Pardosi menyebutkan, pelajar yang diamankan masing-masing berinisial DP (17), MH (17), MF (16), AW (16), AP (16), DP (16) dan HS (16).
” Para pelaku yang masih pelajar ini dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE,” ujarnya.
Mengingat para pelaku masih anak di bawah umur, lanjut Kapolres, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan upaya diversi atau restoratif juctice dalam penyelesaian kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan, diamankannya ketujuh anak di bawah umur berawal, Kamis (22/9/2022), sekira pukul 01.00 WIB, beredar video singkat yang berisikan perkataan untuk menantang salah satu kelompok/geng motor dengan menunjukkan benda tajam seperti pisau / golok dan mengucapkan “mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut”.
Konten video tersebut menimbulkan keresahan dan membuat rasa takut di tengah-tengah masyarakat Asahan. Kejadian itu langsung disikapi Polres Asahan dengan mengamankan ke tujuh anak tersebut berikut barang bukti yang digunakan. (Juntak)






