HUKUM  

Buat Konten Video Acungkan Sajam di Medsos, 7 Anak Diamankan Polres Asahan

Golok : Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Pjs Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kasi Humas, memperlihatkan barang bukti golok yang digunakan anak di bawah umur untuk membuat konten di Facebook, Jumat (23/9/2022). (Foto: Mu/dok)

Kisaran, Mediautama.news – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan tujuh anak di bawah umur masih berstatus pelajar, karena membuat konten video dengan mengacungkan berbagai senjata tajam di media sosial Facebook.

” Ketujuh anak di bawah umur tersebut, diamankan dari rumahnya masing-masing di Kecamatan Air Joman berikut barang bukti berupa 6 golok dan 1 HP ,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj pada konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (23/9/2022).

Kapolres yang didampingi Pjs Kasat Reskrim Iptu Erwin Syahrizal, Kasi Propam AKP ER Ginting dan Kasi Humas Ipda Boris Pardosi menyebutkan, pelajar yang diamankan masing-masing berinisial DP (17), MH (17), MF (16), AW (16), AP (16), DP (16) dan HS (16).

” Para pelaku yang masih pelajar ini dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE,” ujarnya.

Mengingat para pelaku masih anak di bawah umur, lanjut Kapolres, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan upaya diversi atau restoratif juctice dalam penyelesaian kasus tersebut.

Kapolres menjelaskan, diamankannya ketujuh anak di bawah umur berawal, Kamis (22/9/2022), sekira pukul 01.00 WIB, beredar video singkat yang berisikan perkataan untuk menantang salah satu kelompok/geng motor dengan menunjukkan benda tajam seperti pisau / golok dan mengucapkan “mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut”.

Konten video tersebut menimbulkan keresahan dan membuat rasa takut di tengah-tengah masyarakat Asahan. Kejadian itu langsung disikapi Polres Asahan dengan mengamankan ke tujuh anak tersebut berikut barang bukti yang digunakan. (Juntak)