Medan, Mediautama.news – Polda Sumut memasang plang di gedung bekas lokasi judi online, cafe Warna Warni, di Komplek Cemara Asri, Jumat (23/9/2022) sore.
Plang tersebut bertuliskan ‘aset ini dalam penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022’.
Plang informasi itu, berdiri persis di depan cafe warna warni yang di sekelilingnya sebelumnya sudah terpasang pita polisi line.
“Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan.
Diketahui, terhadap bos judi online Apin BK yang disebut melarikan diri ke Singapura, saat ini menjadi DPO dan terhadapnya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dan terkait kasus ini, Polda Sumut juga telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. (Md 1)






