Medan, Mediautama.news – Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumut I Made Sudarmawan SH MH, Jumat (23/9/2022)
kemarin, telah melaporkan AL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut, karena menuding jaksa dan institusi kejaksaan sebagai sarang mafia.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (24/9-2022) menyampaikan, bahwa AL telah dilaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/ SPKT/POLDA SUMUT.
” Ya benar, Persaja Sumut telah melaporkan AL ke
Polda Sumut ”, kata Yos.
Menurut Yos, berdasarkan
informasi yang dihimpun pihak Persaja dari berbagai sumber, AL adalah seorang pengacara/advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung. Namun, diduga tidak terima
dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau
pencemaran nama baik.
Dalam video tersebut, Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud
menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa
melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan, bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam.
“Kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” tegasnya.
Dalam hal ini, Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan didampingi anggota Persaja Yos A Tarigan, Syahron Hasibuan dan Olan Pasaribu menduga, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHP.
Menurutnya, langkah untuk
melaporkan itu ditempuh, karena dalam akun media sosial You Tube ada beberapa kalimat yang mencemarkan nama baik jaksa dan institusi kejaksaan.
”Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumut tidak terima pernyataan tersebut. Itu sebabnya kami melaporkan AL atas dugaan pencemaran nama baik ,” ujarnya. (Md 1)






