Lubukpakam, Mediautama.news – Persaja (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melaporkan Alvin Lim (AL), Senin (26/9/2022) sore, di Polresta Deliserdang, terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI.
Ketua Persaja Deliserdang, Farouk Fahrozi SH MH bersama Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali SH MH mengatakan, pihaknya melaporkan Alvin Lim di Polresta Deliserdang dengan LP nomor STTPL/B/528/IX/2022/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumut.
Persaja Deliserdang menilai, Alvin Lim telah menyebarkan berita yang tidak benar di Medsos YouTube Quotient TV, berisi narasi penghinaan terhadap intitusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.
Karenanya, Persaja Deliserdang melaporkan dugaan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.
“Seluruh Jaksa di Indonesia juga sudah melaporkan dan satu bahasa karena ini terkait martabat dan marwah dari Kejaksaan. Kami berharap Polri bisa menindaklanjuti laporan ini berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” jelas Boy Amali.(Ds 1)