Medan, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Kamis (29/9/2022), menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp 515.547.172,43 dari keluarga terdakwa Kh A (selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli), dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan Mata Pao – Pekan Sialang Buah TA 2017, pada Dinas PUPR Sergai yang kini sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Kegiatan penitipan uang kerugian negara tersebut dilakukan di aula Kantor Kejari Sergai diterima oleh Kajari M Amin bersama Kasi Pidsus M Akbar Sirait, Kasi Intel Renhard Harve SH MH.
Selanjutnya Kasi Pidsus Kejari Sergai dengan Bendahara akan
menitipkan uang tersebut ke Bank Mandiri Cabang Sei Rampah, di rekening RPL Kejari Sergai.
Proses pelaksanaan penitipan uang kerugian negara itu berjalan lancar dan aman.
Kh A warga Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota ini, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 undang Undang (UU) Tipikor dan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
Berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, dalam perkara dugaan korupsi ini ditemukan kerugian negara Rp 640.547.272,43.
Sebelumnya, pihak PT Duta Cahaya Deli telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.125.000.000 ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Sergai.
Kajari M Amin menegaskan, bahwa pengembalian uang ini tidak menghilangkan suatu tindak pidana yang dilakukan terdakwa, tetapi dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi JPU dan majelis hakim saat persidangan nanti. (Sb 1)






