Medan, Mediautama.news – Terdakwa Aung Kyaw Soe (37), warga That Yat Chong, Myanmar, dihukum membayar denda Rp500 juta. Pria yang bekerja sebagai nelayan ini, terbukti bersalah karena mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Menghukum terdakwa dengan denda Rp500 juta,” kata Hakim Ketua, Abdul Kadir, pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (30/9/2022).
Hakim mengatakan, Nakhoda KM. PKFA 9546 GT. 63,85, melakukan pencurian ikan pada bulan Maret tahun 2022 di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka pada posisi 03039,513’N.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) SektorKelautan dan Perikanan UU No. 11 Tahun 2020,” kata Hakim.
Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 102 UU UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, dari pencurian ikan yang dilakukan pada Maret 2022, diamankan ikan tangkapan seberat 812 kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis Layur, Caru, Cumi-cumi, Sotong Katak, Koli, Pari, Angbak dan Seloncong yang dilelang. Kemudian, uang hasil penjualan lelang dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp2.832.500. (Riul)