Medan, Mediautama.news – Polda Sumut meminta keluarga bos judi online, Jonni alias Apin BK untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Menurut Hadi, keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istri adik dan yang lainnya tidak kooperatif. Pasalnya, mereka tidak menghadiri pemanggilan penyidik yang kedua, sebagai saksi.
Hadi menegaskan, penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarganya.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah dua kali memanggil keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.
Pemanggilan pertama, Selasa (27/9/2022), keluarga dekat Apin BK ini masih menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Keesokan harinya, Rabu (28/9/2022) mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Kemudian, penyidik memastikan kebenaran alasan itu dengan membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka. Ada tiga tempat yang didatangi akan tetapi mereka tak berada di tempat tersebut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (30/9/2022). Tetapi mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Panggilan ke dua sebagai saksi tidak datang,” sebut Hadi.
Hadi mengatakan telah meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK yang telah jadi tersangka dan buronan interpol. Pencekalan tersebut diberlakukan selama 20 hari ke depan.
“Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin, pencekalan selama 20 hari ke depan,” tegas Hadi. (Md 1)






