Tiga Oknum Polisi Terlibat Perampokan akan Diberi Sanksi Tegas

Kombes Pol Hadi Wahyudi

Medan, Mediautama.news – Propam Polda Sumut akan memberi sanksi tegas hingga PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) terhadap tiga anggota Polrestabes Medan yang diduga menjadi pelaku perampokan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Medan.

“Proses hukum sedang berjalan, baik Pidana maupun etiknya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Saat ini, lanjutnya, ketiga oknum polisi berinisial H, B dan A yang diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam sejak Jumat (7/10/2022) kemarin, sudah dalam penempatan khusus. Jika terbukti, ketiganya bisa kena sanksi hingga PDTH.

Menurutnya, meski kasus ketiganya sudah diproses secara pidana di Reskrim Polrestabes Medan, namun proses etiknya juga berjalan di Propam Polda Sumut untuk ditangani lebih lanjut.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Benny Sembiring warga Kecamatan Pancurbatu menjadi korban percobaan perampokan lima pria yang mengaku anggota Polda Sumut.

Para pelaku, ingin menguasai sepeda motor korban Benny Sembiring dengan alasan sepeda motornya bermasalah. (Md 1)