HUKUM  

Polda Sumut Tetapkan Empat Belas Tersangka, Kasus Judi Online Apin BK

Digiring: Usai dilakukan penyidikan, ke empat belas tersangka digiring ke RTP Mapolda Sumut, Rabu (12/10/2022). (Foto : Mu/Dok)

Medan, Mediautama.news –
Polda Sumut menetapkan empat belas tersangka dan satu orang sebagai saksi usai penyidikan di Mapolda Sumut, Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kelima belas orang itu masing-masing memiliki peran berbeda.

” Ke empat belasnya, mempunyai peran masing-masing, yakni sebagai marketing, operator atau Costumer Service dan sebagai telemarketing,” jelas Hadi.

Hadi juga menyebutkan bahwa empat belas tersangka tersebut kini menjalani penahanan di RTP Mapolda Sumut.

Sedang yang berstatus sebagai saksi, karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan mengaku baru saja bergabung.

Sementara untuk bos judi online, Apin BK, Polda Sumut telah meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online Cemara Asri yang telah jadi tersangka dan buronan interpol.

Hadi menyatakan keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif. Mereka tak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik sebagai saksi. (Md 1)