HUKUM  

Polda Sumut Kembali Sita Lima Aset Apin BK, Nilainya Ditaksir Rp 20 Miliar

Penyitaan : Pokda Sumut kembali melakukan penyitaan lima ruko aset bos judi online, Apin BK di Komplek Cemara Asri, Senin (17/10/2022). (Foto : Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online Apin BK yang berada di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022).

Informasi diperoleh menyebutkan, penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022 menyangkut kasus pencucian uang (money laundering) Apin BK.

Disebut, ruko yang disita merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Yang (TPPU) dari hasil bisnis judi.

Ada lima bangunan bertingkat yang disita. Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Kelima ruko tingkat tiga tersebut harganya ditaksir mencapai Rp 20 miliar. Penyitaan aset Apin BK ini adalah yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, pada 23 September Polda Sumut juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 miliar di kompleks Cemara Asri.

Selanjutnya penyitaan lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 miliar. Jadi keseluruhan aset Apin BK yabg disita ditaksir bernilai Rp 68 miliar.

Dan, penyitaan akan terus berlanjut, karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya menunggu keluar dari pengadilan negeri Lubukpakam. (Md 1)