HUKUM  

Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pangaseang-Sitamiang Rp 6,1 M Naik Ketahap Penyidikan

Keterangan Pers: Kajari Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Fajar Pasaribu bersama Kasi Intel Tulus Tampubolon, memberikan keterangan pers, di ruang kerja Kajari, Rabu (19/10/2022). (Foto: Mu/dok)

Samosir, Mediautama.news –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menaikkan status
dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Samosir bernilai Rp 6,1 miliar ke tahap penyidikan.

” Tim kejaksaan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari Samosir Andi Adikawira saat temu pers dengan wartawan , Rabu (19/10/2022).

Didampingi Kasi Pidsus Fajar Pasaribu bersama Kasi Intel Tulus Tampubolon, Kajari Samosir menjelaskan, pekerjaan rekontruksi jalan Pangaseang-Sitamiang bersumber dari DAK TA 2021.

Sebelumnya, jelasnya, tim Kejari Samosir bekerja turun ke lokasi pengerjaan proyek dengan melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan hingga ke tahap ekspose.

” Kita telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Berapa kerugiannya masih kita hitung melalui ahlinya,” kata Kajari.

Dikatakan, pihaknya telah memeriksa 14 orang dari pihak terkait. Demi kepentingan penyidikan, Andi tidak menyebut nama maupun dari unit mana, hingga pihaknya menemukan titik terang pengungkapan kasus tersebut.

“Nanti kita sampaikan secara jelas dalam waktu dekat. Kemungkinan masih bertambah yang akan diperiksa ,” ucap Andi.

Kepada seluruh pihak terkait, dia menghimbau untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dengan menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita minta seluruh pihak terkait untuk kooperatif selama proses hukum berjalan,” tegasnya menutup. (Sam 1)