Medan, Mediautama.news – Puluhan petani yang tergabung dalam ‘Kelompok 80’ dari Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) unjuk rasa ke DPRD Sumut, Kamis (20/10/2022).
Mereka menuntut PT DMK mengembalikan lahan masyarakat seluas 320 hektar yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Di halaman gedung dewan, massa juga membentang spanduk berukuran besar bertuliskan memprotes PT DMK telah menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir izinnya, dengan dalih pola Tambak Inti Rakyat (TIR).
Kordinator Aksi, Zuhari dalam orasinya menyebutkan, awal mula lahan mereka dikuasai PT DMK dengan dalih kerja-sama membangun pola TIR. Tapi akhirnya, tanah tersebut dialihkan menjadi perkebunan sawit tanpa melibatkan masyarakat pemilik tanah.
Karenanya, petani pun melakukan protes, terlebih izin HGU PT DMK sudah berakhir pada tahun 2017, tapi PT DMK masih terus menguasai lahan petani. ” Kejadian ini sudah berlangsung puluhan tahun,” tegas Zuhari.
Zuhari yang turut didampingi, Kepala Desa Bagan Tinggi M Nasir dan Kepala Desa Bagan Kuala Syafril menegaskan, agar tanah petani dikembalikan serta menolak perpanjangan atau perubahan HGU PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Bagan Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin dengan serifikat Nomor 1/1992 yang berakhir 31 Desember 2017.
Dan kepada Polda Sumut, Kejati Sumut diminta mengusut tuntas perubahan peruntukan HGU PT DMK, dari pola TIR menjadi kebun sawit, karena diduga telah menyalahi Undang-undang No 18/2004 Pasal 17 tentang perkebunan.
Terkait kasus ini, kelompok 80 mendesak DPRD Sumut memanggil Direktur PT DMK, Kepala BPN Sumut, Dinas Kehutanan dan seluruh terkait dalam rapat dengar pendapat, guna menyelesaikan masalah tuntutan ini.
Menanggapi tuntutan petani ‘Kelompok 80’, anggota DPRD Sumut Loso Mena mengakui sudah sejak lama mengetahui masalah yang menimpa petani, sebab kasus ini sudah mencuat sejak dirinya masih masih anggota DPRD Sergai.
Menurut Loso Mena, persoalan ini harus disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, karena menyangkut HGU.
Pada kesempatan itu, Loso Mena juga sepakat agar Polda Sumut dan Kejatisu mengusut tuntas masalah peralihan peruntukannya HGU PT DMK sehingga persoalannya menjadi terang benderang. (Md 1)






