HUKUM  

Kapuspenkum Turun Gunung Dalam Upaya Pencegahan dan Edukasi Bahaya Narkoba di Tengah Masyarakat

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

Jakarta, Mediautama.news – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung bekerja sama dengan Karang Taruna Lebak Bulus untuk memberikan Penerangan Hukum dengan tema “Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial”.

Kegiatan ini merupakan upaya preventif yang sedang gencar dilakukan oleh Puspenkum Kejagung yang dilaksanakan, Selasa (25/10/2022).

Turut menghadiri kegiatan ini, para pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, Dewan Kota, ibu-ibu organisasi kemasyarakatan yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) audiensi serta narasumber dari Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedang mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam bermedia sosial di era transformasi digital.

“Hampir tidak ada kampung / lingkungan yang terbebas dari narkoba. Maka dari itu, Karang Taruna harus menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Dr. Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa saat ini, seluruh informasi dari media sosial dapat diakses dengan mudah tanpa adanya filter dan tidak memenuhi etika jurnalistik.

Akibatnya, masyarakat menjadi lebih menyukai informasi yang diperolehnya dari media sosial, dan ini tentu membahayakan dan bisa menjadikan kita semua mudah menerima berita bohong (hoax) yang dapat menyesatkan masyarakat.

Karenanya, ia pun menekankan untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya karena dapat berujung pada tindak pidana.

Dr. Ketut Sumedang mengatakan, bahwa tema acara ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang darurat narkoba dan media sosial. Oleh karenanya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman. (r/red)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung.