HUKUM  

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Tumpukan Garam (ilustrasi)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Dalam perkara ini, Kejaksaan memeriksa 1 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangan rilisnya, Jumat (28/10/2022)

Pemeriksaan saksi, jelasnya, dilakukan untuk memperkuat bukti bukti yang sudah didapat serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

” Adapun pemeriksaan kepada satu orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu, saksi dengan inisial H, dimana saksi H merupakan Direktur pada PT Panggung Aneka Boga,” tegasnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain, dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. (r/red)

Sumber: Puspenkum Kejagung