Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada dua orang saksi.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, Rabu (26/10/2022)
Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Adapun kedua orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari itu terkait kasus tersebut yaitu betinisial BI yang merupakan Direktur pada Industri Material Dasar Logam.
Kemudian, saksi berinisial JF, yang merupakan Direktur Utama pada PT Amindo Catur Pratama.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. (r/red)
Sumber: Puspenkum Kejagung






