Jakarta, Mediautama.news – Jaksa Agung RI telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang setujui sebanyak 13 permohonan.
Ekspose terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Dirtipid Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum, Kajati, Kajari dan Kacabjari yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, Selasa (8/11/2022).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kajari dan Kacabjari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Adapun 13 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu,
1.Tersangka MICHAEL SUAK dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka HATA PAPUTUNGAN / HATA MAKALALAG dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka VILINI WINSI LELET ALIAS NINING dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka HENDRIK SIMANJUNTAK ALS JUNTAK dari wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka JEPRI KUTARA ALIAS JEPRI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
6. Tersangka NEHMOLAN SILABAN dari wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong-borong yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka HAMDAN ALIAS HAM BIN USMAN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka HERMANTO ALS DOGOL BIN (ALM) SAIMIN M. SAID dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melangggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan jo. Pencurian dalam Keluarga.
9. Tersangka ENDANG PRIATIN BIN (ALM) RASBAT dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.
10. Tersangka MADE WULAN SARI BIN SAIMUN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11. Tersangka SUHARTINI BINTI ISMAIL dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka SRIKANDI BIN PAHRUDIN (ALM) dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka RINALDHI RAMADHAN BIN HERMAN EFFENDI (ALM) dari wilayah hukum Kejari Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada para tersangka antara lain dengan alasan, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.(r/red/Puspenkum Kejagung)






