HUKUM  

Kejari Medan Tetapkan Mantan Kadis PPKB Provinsi Sumut Tersangka Korupsi 

Ditahan: Tersangka saat dibawa dari Kejari Medan ke Rutan Perempuan Medan untuk ditahan, Jumat (11/11/2022). (Foto: Mu/dok).

Medan, Mediautama.news – Mantan kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr Ir Hidayati MSi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.

Pasca ditetapkan tersangka, Hidayati langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11/2022).

“Penetapan Hidayati sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya,” Kata Kasi Intelijen Simon.

Selain itu, jelas Simon yang didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut.

Atas perbuatan Hidayati yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, ujarnya, langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya. (Riyul)