Suami Tega Multilasi Istrinya di Humbahas Gara-gara Sakit Hati

Konferensi Pers: Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres setempat, Senin (14/11/2022).(Foto : Mu/dok)

Humbahas, Mediautama.news – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap motif kasus multilasi oleh HM terhadap istrinya Nurmaya Situmorang, warga Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sabtu (12/11/2022) lalu.

” Tersangka HM menghabisi istrinya Nurmaya Situmorang hingga tega memultilasinya, karena merasa sakit hati kepada korban,” tegas Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres, Senin (14/11/2022).

Pengakuan HM, lanjut Kapolres, karena korban NS selalu berkata kasar dan sering memaki pelaku dengan perlakuan yang dinilai tidak layak.

Didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak, Kapolres menyampaikan kronologis kejadian pembunuhan ini.

Disebutkan, pada Hari Jumat (11/11/2022), tersangka HM mengunci korban NS di dalam kamar. Setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Di sana, tersangka mencekik korban dan menusuknya dengan pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban hingga tewas, lalu menyeret mayat korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya. Dan di dapur tersangka kembali menusuk dada korban sebanyak dua kali.

Sekira pukul 19.00 WIB, tersangka melanjutkan aksi kejinya dengan memotong leher korban dengan pisau hingga terputus dan memasukkannya ke dalam sebuah karung.

Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisi air dan menambahkan garam untuk direbus.

Keesokan harinya, Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 03.40 WIB, tersangka pun memotong ke dua kaki korban dengan menggunakan kampak hingga terputus.

Dan sekira pukul 07.15 WIB, tersangka membungkus kedua kaki istrinya menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam sebuah karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumahnya lalu dibakar.

“Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ucap Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah belati dengan panjang 30 cm yang dibungkus dengan kertas karton, satu buah kampak dengan gagang kayu, satu buah mancis berwarna ungu.

Kemudian, satu buah panci, satu buah kaos berkerah berwarna merah maroon, satu buah celana training panjang berwarna abu-abu, satu buah jaket bertuliskan the north face dan satu buah jas berwarna abu rokok. (Dolok 1)