Pematang Siantar, Mediautama.news – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar. Dari tempat ini, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis jalan lingkar (Outer ringroad) di Kecamatan Siantar Sitalasari.
Informasi diperoleh menyebutkan, penggeledahan dilakukan pihak Kejari Pematang Siantar, untuk mencari dokumen perencanaan hingga proyek selesai dikerjakan. Dokumen tersebut, untuk kepentingan penyidik dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jalan dan jembatan tersebut.
Penggeledahan dilakukan di ruang Bidang Jalan dan Jembatan, ruangan Subbag Umum, ruangan PPK dan ruangan arsip, kantor PUPR Kota Pematangsiantar.
Terkait hal ini, Kejari Pematang Siantar telah menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan, sesuai hasil auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga tinggal menetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kejari Pematang Siantar telah memanggil 20 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis jalan lingkar (Outer ringroad), di Kecamatan Siantar Sitalasari yang dikerjakan tahun 2018 lalu.
Pembangunan proyek jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis itu menelan anggaran sebesar Rp 9,9 miliar. Namun tidak berapa lama selesai dikerjakan, proyek ini sudah mengalami kerusakan dan hasilnya belum sempat dimanfaatkan masyarakat. (PS 1)






