HUKUM  

5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Labuhanbatu Ditahan Kejari

Ditahan : Lima tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Labuhanbatu saat turun dari ruang penyidikan lantai II Kantor Kejari Labuhanbatu untuk ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Rantauprapat, Selasa (22/11/2022) sore. (Foto:Mu/dok)

Rantau Prapat, Mediautama.news – Lima tersangka perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Selasa (22/11/2022).

Seluruh tersangka pada hari itu juga langsung ditahan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas tahap 2, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Labuhanbatu.

” Para tersangka yaitu, BR (56), FS (65) masing-masing mantan Sekretaris DPRD, AS (61) mantan PPTK, ZS (53) mantan PPK dan FP (44) mantan Bendahara. Seluruhnya warga Kota Rantauprapat,” ungkap Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Pidsus Hasan Afif kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Selanjutnya, ujarnya, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.

Dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi PN Medan, untuk selanjutnya disidangkan.

Menurutnya, seluruh tersangka tersandung hukum terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013. Mereka diduga melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas 45 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta staf.

Kelima tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider pasal 3 ayat (2), juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Namun, seorang dari pihak swasta yang diduga mengadakan tiket palsu penerbangan perjalanan dinas 45 anggota DPRD dan staf, telah meninggal dunia pada Kamis 30 Juni 2022 lalu. (Lab 1)