HUKUM  

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 5 Miliar

Dimusnahkan: Berbagai jenis barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang akan dimusnahkan, Kamis (24/11/2022).(Foto:Mu/dok)

Belawan, Mediautama.news – Bea dan Cukai (BC) Sumut memusnahkan berbagai jenis barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai, nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, Kamis (24/11/2022).

Barang-barang yang dimusnahkan yaitu, rokok, minuman keras ilegal, sepatu bekas, tekstil, pakaian, tas, produk tekstil, alat kesehatan, kosmetik dan barang pecah belah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, dihancurkan dan dipotong-potong sehingga tidak bernilai.

Kakanwil BC Sumut, Parjiya kepada wartawan mengatakan, berbagai jenis barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, dan pemusnahan dilakukan setelah pihaknya mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal  Kekayaan Negara.

Menurutnya, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak  10.264.392 batang, minuman keras 1.375 botol, pakaian, tas dan sepatu bekas sebanyak 237 bal, alat kesehatan 969 box serta sejumlah barang lainnya seperti makanan sebanyak 48 paket, tekstil dan produk tekstil sebanyak 9 paket.

Parjiya mengatakan, potensi kerugian negara jika berbagai jenis barang yang dimusnahkan beredar di pasaran, karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak  dalam rangka  impor sekitar Rp 11, 277 miliar. (Blw 1)