Medan, Mediautama.news – Polda Sumut akan segera melimpahkan kasus judi online Apin BK alias Joni tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
” Kasus judi online Apin BK alias Joni tahap II akan dilimpahkan ke JPU, dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan kasus ini akan segera P21,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada konferensi pers di lapangan parkir Mapolda Sumut, Rabu (30/11/2022).
Panca mengatakan, Polda Sumut terus berupaya untuk mengungkap bukan saja kasus judi online nya, namun juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, kasus yang segera dilimpahkan adalah kasus awal yaitu judi online. Namun terhadap Apin BK alias Joni, pihaknya juga akan melaporkan kasus TPPU nya ,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Polda Sumut menghadirkan aset Apin BK berupa 21 jetski yang dibawa dari Samosir.
Kemudian, 1 kapal Yacht, 2 kapal boot, puluhan komputer dan 3 bidang tanah. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 5,8 miliar, diduga hasil dari keuntungan judi online.
Disebutkan, total aset Apin BK yang berhasil disita keseluruhannya senilai Rp 158,8 miliar.
“Jumlah nilai aset yang disita yang pertama 29 bangunan senilai Rp 153 milyar dan penyitaan selanjutnya aset di Samosir Rp 5,8 milyar menjadi Rp 158,8 milyar,” tegasnya.
Polda Sumut, lanjutnya, akan terus mengungkap kasus ini dengan mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kegiatan ini di antaranya dihadiri, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Kajatisu, Irwasda Polda Sumut, Sekretaris Kompolnas DR Benny Jozua Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay dan tokoh agama.
Edy Rahmayadi dan Benny Juzua Mamoto pada kesempatan itu mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap kasus judi online terbesar ini.
” Namun jangan dulu terlalu puas, karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap,” kata Edy Rahmayadi menambahkan.
Keduanya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur sehingga terlibat dan bermain judi online, apalagi sampai bekerja di lokasi judi online.
Seperti diketahui, bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10/2022) lalu, setelah dinyatakan sebagai DPO.
Dalam perkara ini, Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka diantaranya, Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.
Terungkapnya kasus Judi online ini, diawali penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z. Panca Putra S. di Warung Warna Warni Komplek Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. (Md 1)
Editor : Edward