HUKUM  

Polres Tanjungbalai Ungkap Jaringan Narkoba, 5 Pelaku Ditangkap

Konferensi Pers : Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan narkotika, di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (30/11/2022). (Foto:Mu/dok)

Tanjungbalai, Mediautamanews – Lima terduga bandar dan kurir narkotika diduga bagian dari jaringan narkoba internasional, berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari pelaku, disita barang bukti 3.928 gram sabu dan 35 butir pil ekstasi.

Seluruh pelaku warga Tanjungbalai, masing-masing berinisial Hen dan KD, yang merupakan pasangan suami istri, dengan barang bukti sabu seberat 542.9gram. Kemudian Awi dengan barang bukti sabu seberat 3.385,3 gram, serta IM dan Akun dengan barang bukti 35 butir pil ekstasi.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, pada konferensi pers, di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (30/11/2022).

Menurut Kapolres, Kelima pelaku ini dari 3 kasus yang berhasil diungkap pada Kamis dan Jumat, 24 dan 25 Nopember 2022.

” Pengungkapan ini merupakan jaringan narkoba Malaysia Indonesia melalui Tanjungbalai,” tegasnya.

Para pelaku, jelasnya, akan membawa narkoba itu dari Tanjungbalai menuju Pekanbaru sesuai arahan dari seseorang berinisial U warga Tanjungbalai, yang tinggal di Malaysia dengan upah sebesar Rp2,5 juta hingga Rp6 juta.

Jadi, lanjut Kapolres, jaringan ini dikendalikan seseorang inisial U warga Tanjungbalai yang tinggal di Malaysia. U menyuruh tersangka untuk menerima, menyimpan dan mengantarkan ke tujuan sesuai arahannya melalui handphone. Termasuk pembayaran upah kepada para tersangka sekitar Rp2,5 juta-Rp6 juta setiap kali pengiriman.

” Dari pengakuan pelaku, sudah dua kali melakukan penjemputan narkotika dari Malaysia. Kali ini barang bukti sabu tersebut diterima dari seseorang yang tidak dikenal dari Medan dan rencananya mau dikirim ke Pekanbaru,” ujar Kapolres menambahkan.

Kepada para tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati. (Tb 1)

Editor : Edward