Medan, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan 15 tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Medan Simon, didampingi Kasi Pidum Faisol, di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Rabu (7/12/2022).
Para tersangka tersebut, jelas Simon, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di Kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, milik Apin BK.
“Dari 15 tersangka, tiga di antaranya wanita,” ujarnya.
Adapun ke-15 tersangka tersebut yakni, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke- 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.
Faisol menambahkan, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung menahan para tersangka tersebut.
“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK, yang tengah diburu oleh Interpol. Ke-15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut. (Md 1)
Editor : Wilfrid Sinaga






