HUKUM  

KPK Beri Penghargaan Kepada 6 Satuan Kerja di Kejaksaan Terkait Penanganan Korupsi

Penghargaan : Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menerima penghargaan dari KPK terkait Penanganan Korupsi, pada Hari Anti Korupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022).(Foto:Mu/dok/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada 6 satuan kerja di Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum terbaik tahun 2022, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Jumat (9/12/2022).

Adapun penghargaan yang diberikan, berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian Negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online.

Dimana 6 satuan kerja yang mendapatkan penghargaan dari KPK diantaranya, di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Di tingkat Kejati yang menerima penghargaan ada 3 yaitu, Kejati Banten dengan total skor 13.40. Kejati Kalimantan Barat dengan total skor 12.95 dan Kejati Maluku dengan total skor 10.20.

Sementara dalam tingkat Kejari juga ada 3 yang menerima penghargaan yaitu, Kejari Timor Tengah Utara dengan total skor 9.38.
Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan total skor 7.50 dan Kejari Kota Kupang dengan total skor 5.70. (r)

Sumber : Puspenkum Kejagung