HUKUM  

Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan

Digelandang : Bos judi online, Apin BK saat Digelandang personel Polda Sumut untuk diserahkan ke Kejaksaan, Selasa (13/12/2022). (Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan beberapa alat bukti bersama tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022).

“Ya benar, hari ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).

Masa penahanan Apin BK dalam kasus judi online ini, jelas Hadi, berakhir pada  Selasa 13 Desember 2022.

Hadi mengatakan, sebelumnya, sebanyak 15 anak buah Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/2022) lalu.

“Sebelumnya ke 15 Tersangka anak buah Apin BK sudah kita kirim ke Kejaksaan,” sebutnya.

Menurut Hadi, penyidik Subdit V/Phismondev Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Apin BK.

“Ada dua kasus yang dipersangkakan kepada Jonni alias Apin BK yakni, kasus perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana dan Kasus TPPU. Sementara kasus TPPU sendiri prosesnya masih  berjalan,” ujar Hadi.

Seperti diketahui, bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10/2022), pasca ia dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.

Terungkapnya kasus ini, saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan sebagai markas judi online, milik Apin BK. (Md 1)

Editor : Wilfrid Sinaga