HUKUM  

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Langkat Mengaku Panik

Mengaku : Rahmat Hidayat (20), mengaku membunuh Karmila dan anaknya karena aksinya dipergoki korban, saat ditanyai wartawan di Mapolres Langkat, Jumat (16/12/2022). (Foto:Mu/dok)

Langkat, Mediautama.news – Rahmat Hidayat mengaku nekad membunuh karena panik dan takut setelah Karmila memergokinya masuk ke dalam rumah dan hendak mencuri sepeda motor, pada Rabu (14/12/2022).

Karena aksinya diketahui, korban Karmila berteriak meminta tolong. Takut teriakan korban didengar warga sekitar, dirinya langsung mencekik leher Karmila hingga tewas.

Aksi kejinya berlanjut setelah mendapati anak korban menangis dan berteriak memanggil ibunya. Karena panik, tersangka kemudian menghabisi nyawa balita itu dengan cara membekapnya dengan bantal hingga tewas.

Hal itu terungkap saat Rahmad Hidayat dihadirkan pada press release di Mapolres Langkat, Jumat (16/12/2022).

Pasca menghabisi nyawa ibu dan anaknya ini, Rahmad pun kabur membawa barang-barang milik korban seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3441 RAV dan handphone merek Vivo.

Mayat ibu dan anak ini kemudian ditemukan tewas di atas tempat tidur rumahnya di Jalan Tanjungpura Gang Pasir, Dusun II, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Polisi yang mendapat laporan peristiwa segera melakukan penyelidikan dan mengendus pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, menjelaskan, Rahmat Hidayat alias Memet (20), diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, karena perbuatan kejinya melakukan pencurian serta membunuh Karmila dan anaknya Radit.

Dijelaskan, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 80 UU RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun pejara,” tegasnya. (Lkt 1)

Editor : Wilfrid Sinaga