Karo, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika serta tindak pidana umum lainnya, bertempat di halaman Kejari Karo, Rabu (21/12/2022)
Barang bukti yang dimusnahkan narkotika berupa sabu seberat 283 dan 12 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan. Untuk pidana umum ada beberapa barang bukti perjudian berupa buku togel dan satu senjata tajam.
Seluruh barang bukti ini berasal dari puluhan perkara yang sudah diputus periode bulan Oktober hingga Desember 2022 dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kajari Karo Tri Sutrisno, barang bukti yang dimusnahkan dominan terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, kemudian perjudian, dan pidana umum lainnya.
Pada kesempatan itu, ia mengajak masyarakat sejak dini harus turut serta mengawasi keluarganya masing-masing agar terhindar dari jerat narkotika. Dengan zat berbahaya yang terkandung dalam narkotika, ujarnya, dapat merusak tatanan kepribadian seseorang yang kecanduan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi BB Obri Simbolon dan seluruh kepala seksi, perwakilan Satres Narkoba Polres Karo, Iptu Hendrik Tarigan, BNNK Karo serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr Novi Sianturi.(TK 1)
Editor : Edward






