Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terhadap 2 orang sebagai saksi, Rabu (18/1/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.
Disebutkan, kedua saksi yang diperiksa yaitu, berinisial JRP, selaku Direktur pada PT Bangun Prima Semesta dan berinisial BHN selaku General Manager UIP pada PT PLN Nusra periode 2014.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindakan KKN dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) ,” ujar tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. Rabu (18/1/2023).
Pemeriksaan kepada para saksi, disebutkan, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) ,” tegas tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung menutup. (r/Puspenkum Kejagung)