HUKUM  

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara TPPU BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G (Foto:Mu/dok/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), terhadap 4 orang sebagai saksi, Rabu (18/1/2023).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Saksi yang diperiksa yaitu,
AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo. ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI. BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.

” Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, gms, dan Ys dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, ” jelas Kapuspenkum Kejagung, Rabu (18/1/2023).

Pemeriksaan kepada para saksi, lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait kasus yang diperiksa,” tegasnya menutup. (r/Puspenkum Kejagung)

 226 views