Polresta Deli Serdang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tewasnya Seorang Pemuda Remaja Usai Bentrok

Konferensi Pers : Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso memberi penjelasan pada konferensi pers di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang, Rabu (15/2/2023).(Foto:Mu/dok)

Deli Serdang, Mediautama.news – Polresta Deliserdang menetapkan lima tersangka, pasca terjadinya bentrok antar pemuda remaja di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjungmorawa, Senin (13/2/2023), yang mengakibatkan seorang tewas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Deiserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji pada konferensi pers, Rabu (15/2/2023) di Aula terbuka Mapolresta Deliserdang.

Dari 5 tersangka, jelas Irsan, satu pelaku utama dan empat lagi pelaku pembantu sehingga menyebabkan korban meninggal.

Para pelaku yaitu, ADM (16) pelaku utama dan pelaku tambahan DAW (18), FMA (16), MM (16) dan OF (16).

Kapolresta Deliserdang menjelaskan, motif dari bentrokan dua kelompok pemuda remaja ini, akibat dari saling ejek di media sosial WhatsApp dan Instagram. Mereka saling tantang, lalu kedua kelompok membuat kesepakatan bertemu di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjungmorawa.

Selanjutnya, kelompok pemuda remaja pelaku melakukan penyerangan ke Jalan Sei Belumai tempat kelompok pemuda remaja korban menunggu dan terjadi saling lempar.

Kemudian, kelompok pemuda remaja pelaku bergerak menuju ke Gang Langgar dan dikejar oleh korban Arifin hingga di depan warung kopi Nokman.

Di sana korban Arifin yang berhadapan dengan pelaku ADM mengacungkan balok kayu ke arah pelaku. Karena terdesak pelaku ADM melemparkan pisau ke arah korban Arifin dari jarak 2 meter yang langsung mengenai dada korban.

Akibat luka di dada, korban Arifin meninggal dunia dalam perjalanan saat dilarikan ke klinik.

“Korban Arifin meninggal dunia dalam perjalan ke klinik,” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka, jelasnya, para tersangka dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 jo 55, 56 Subs Pasal 351 ayat 3 Subs 385 ayat 3 KUHPidana.

“Para tersangka dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Sementara itu ada 11 remaja yang ditangkap dari kelompok yang bentrok namun tidak didapati kesalahan. Kesebelas remaja tersebut kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. (Ds 1)

Editor: Wilfrid Sinaga