HUKUM  

Kejari Deli Serdang Terima Uang Pengganti Rp 85 Miliar Lebih dari Terpidana Korupsi Tamin Sukardi

Diabadikan: Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur SH MH (2 dari Kanan) didampingi Kasi Pisdus Eduward Sibagariang (3 dari kanan) dan bendahara penerima, Sabrina Nidya Br. Hutagalung AMd (paling kanan) diabadikan bersama Mujianto didampingi penasehat hukum usai menerima kekurangan uang pengganti sebesar Rp 85 miliar lebih di Kantor Kejari Deli Serdang, Kamis (16/2/2023).(Foto:Mu/dok)

Deli Serdang, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menerima kekurangan uang pengganti sebesar Rp 85.809.076.975,75 (delapan puluh lima milyar delapan ratus sembilan juta tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) dari terpidana kasus korupsi alm Tamin Sukardi di Kantor Kejari Deli Serdang, Kamis (16/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur SH MH menyebutkan, kekurangan uang sebesar Rp 85 miliar lebih tersebut diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.

Jabal Nur yang didampingi Kasi Pidsus Eduward Sibagariang SH.,MH. Kasubbagmin Bayu Mediansyah SH.,MH dan Kasi Intelijen Boy Amali SH.,MH mengatakan, uang pengganti tersebut melalui bendahara penerima, Sabrina Nidya Br. Hutagalung AMd pada Kejari Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.

Dijelaskan Jabal Nur, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari.

Menurutnya, uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp. 103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), telah dilunasi seluruhnya.

Pembayaran uang pengganti pertama dibayarkan Mujianto pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu sebesar Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejari Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Kemudian, Mujianto melakukan pembayaran uang pengganti kedua pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu sebesar Rp. 5.000.000.000 kepada Kejari Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.

Terkait perkara ini, Kejaksaan RI khususnya Kejari Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

” Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera ,” tegas Jabal Nur.

Menurut Jabal Nur, uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia. (Ds 1)

Editor: Wilfrid Sinaga