Kualanamu, Meeiautama.news – Membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kg, seorang calon penumpang pesawat berinsial AA (47) warga Dusun Blang Barat Desa Lhok Kareung, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap petugas Avsec Bandara, Selasa (28/2/2023), pukul 08.30 WIB,
Sabu yang dikemas dalam 16 bungkusan itu oleh AA yang bermaksud berangkat ke Jakarta (CGK) saat berada di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, diletak di dalam koper. Selanjutnya AA diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi diperoleh menyebutkan, AA merupakan calon penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-185 tujuan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, yang akan terbang pukul 10.00 WIB.
Setelah check in tiket di counter Garuda, AA bersama temannya hendak memasukkan barang bawaannya melalui bagasi. Berhubung kopernya sedikit mengalami kerusakan di bagian resleting, petugas counter mengarahkan agar barang bagasinya dimasukkan melalui jalur OOG (Out Of Gouge).
Saat memasuki pemeriksaan mesin X-Ray, petugas menemukan adanya kecurigaan pada barang bawaan. Selanjutnya AA dibawa ke posko Avsec Bandara, untuk memeriksa barang bawaan dan menemukan 16 bungkus narkoba jenis sabu.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AA bersama barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut. (Ds 1)
Editor: Wilfrid Sinaga






