Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terhadap 5 orang saksi, Senin (27/02/2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam rilisnya.
Kelima saksi yang diperiksa yaitu, berinisial R, merupakan Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saksi berinisial M, selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi berinisial AIOH yakni Direktur PT Anggana Catha Rakyana.
Kemudian, saksi berinisial MJ, selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan saksi berinisial CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan menjelaskan, bahwasanya kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 ,” tegas Kapuspenkum. (r/kejaksaan.go.id)






