HUKUM  

Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Eksekusi: Kejari Jakarta Selatan resmi mengeksekusi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (27/02/2023).(Foto:Mu/dok/Puspenkum Kejagung RI )

Jakarta, Mediautama.news –
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Eksekusi dilakukan, Senin (27/02/2023) sekitar pukul 14:00 WIB.

Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, di Jalan Percetakan Negara Nomor 88 A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Jaksa Eksekutor menjelaskan, bahwasannya pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.(r/kejaksaan.go.id)