HUKUM  

Polres Sergai Tutup Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Perbaungan

Garis Polisi : Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, Camat Perbaungan Muhammad Fahmi, Danramil Perbaungan Kapten Kav Ishak Iskandar, Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sergai Iptu H Sinaga, dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda RK Haloho memasang police line di lokasi galian C di Bantaran Sungai Ular, Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Rabu (8/3/2023). (Foto:Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Lokasi Galian C Ilegal yang berlokasi di Bantaran Sungai Ular, Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, ditutup aparat kepolisian dari Polres Sergai, Rabu (8/3/2023).

Penutupan lokasi galian C ilegal ini, dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan bersama Camat Perbaungan Muhammad Fahmi, dan Danramil Perbaungan Kapten Kav Ishak Iskandar.

Turut mengikuti kegiatan ini, Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sergai Iptu H Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda RK Haloho, Kanit Intelkam Polsek Perbaungan Aiptu Titok Suprapto, Kades Citaman Jernih Lian Lubis beserta personel gabungan Polsek Perbaungan, Koramil Perbaungan dan kantor Camat Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan mengatakan, penutupan aktivitas galian C ilegal ini atas perintah Kapolres Sergai menindaklanjuti keluhan warga.

Selanjutnya, Unit Tipiter Satreskrim Polres Sergai bersama jajaran Polsek dan Uspika Perbaungan, langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, tim tidak mendapati adanya aktivitas. Selanjutnya, lokasi galian C ilegal ini dipasang garis polisi (police line).

“Aktivitas galian C ini telah meresahkan warga dan merusak ekosistem,” tegas Pandiangan. (Rahmat)

Editor: Edward