HUKUM  

Bawa Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel

Diamankan: Tersangka HRP dan barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (8/3/2023).(Foto:Mu/dok)

Pematangsiantar, Mediautama.news – Aparat Satnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial HRP (23), saat di parkiran salah satu hotel di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, karena kedapatan membawa Sabu, Rabu (8/3)2023) malam.

Informasi diperoleh di kepolisian, Jumat (10/3/2023) menyebutkan, saat diperiksa dari kantung celana HRP warga Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun ini, petugas menemukan 1 kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 paket sabu seberat 0,54 gram, 1 unit Hp merk Oppo dan uang sebesar Rp. 4000.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat.

Ketika diintrogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya.

Penangkapan HRP, setelah masuknya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang di parkiran hotel sedang membawa Sabu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (Ps 1)

Editor: Wilfrid Sinaga