Pancurbatu, Mediautama.news – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari beberapa kasus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama enam bulan terakhir, Kamis (16/3/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan dengan cara membakar, dilaksanakan di halaman kantor Cabjari Pancurbatu, dihadiri Muspika Plus Pancurbatu.
Kacabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil rampasan dari sejumlah kasus kejahatan di wilayah kerja Cabjari Pancurbatu.
” Barang Bukti yang dimusnahkan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari sejumlah kasus yang kita tangani selama enam bulan terakhir ,” tegas Kacabjari.
Ia berharap ke depannya angka atau jumlah kejahatan dapat menurun dari sebelumnya, dimana hal itu akan terlaksana bila solidaritas dari pihak Polri, TNI serta pihak terkait dalam hal ini berjalan dengan harmonis.
“Keharmonisan yang sudah terjalin selama ini akan kita lebih tingkatkan lagi,” harapnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kapolsek Pancurbatu yang diwakili Wakapolsek AKP B Surbakti, Kapolsek Namorambe Kompol Antonius Ginting, Kapolsek Kutalimbaru diwakili Iptu R Ginting, Kapolsek Delitua diwakili Wakapolsek AKP B Ginting SH.
Kemudian, Danramil-14 Pancurbatu Kapten H Naingggolan, Kalapas Kelas IIA Pancurbatu diwakili Kasi Binadik dan Giatja Jamerlan Saragih dan sejumlah tokoh masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 29,26 gram narkotika jenis sabu, 27,79 gram narkotika jenis daun ganja, 7 bilah senjata tajam, 2 unit mesin judi tembak ikan, 59 mesin judi jakpot, 525 koin jakpot, 4 lembar uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu rupiah.
“Untuk semua barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 54 perkara di Cabjari Pancurbatu,” tegasnya. (Ds 1)
Editor: Wilfrid Sinaga
132 views