Langkat, Mediautama.news – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial RSH (35) dan BF (22) diringkus personel Polsek Pangkalan Brandan di Jalan Bandan Aceh Alur Dua Pasar, Gang Bersama, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin (13/3/2023).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kamis (16/3/2023) mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Dempo, Gang Besi, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/B/33/III/2023/SU/Lkt/Sek-Brandan tanggal 13 Maret 2023.
“Kedua pelaku menjambret handphone (HP) dari tangan Kenan Athallah (7) di Alur Dua Pasar Gang Bersama, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Peristiwa ini berawal, jelasnya, ketika korban M Roli Hafiz (37) warga Dusun IV Panton, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, mengetahui HP yang sedang dipegang anaknya Kenan Athallah telah dijambret kedua pelaku.
Merasa dirugikan sekira Rp 2,5 juta, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Brandan.
Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ciri-ciri serta identitas kedua pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Setelah melakukan pengejaran, petugas kemudian mengamankan kedua pelaku beserta sepedamotor Yamaha Nmax BK 4891 PBE yang digunakan keduanya. Saat menggeledah para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Hp Samsung Galaxy A12 milik korbanm (Lkt 1)
Editor: Wilfrid Sinaga
94 views