HUKUM  

Warga Aceh Bawa 50 Kg Sabu Ditangkap Personil Polda Sumut

Diamankan : HS (36) warga Aceh bersama barang bukti 50 Kg Sabu saat diamankan di Mapolda Sumut. (Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama – Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Kg di Kota Medan. Pemilik Sabu berinisial HS (36) warga Aceh akhirnya diamankan petugas.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/3/2023).

Menurut Hadi, awalnya personel Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa Narkoba dalam jumlah besar dengan menggunakan mobil

Laporan itu segera ditindaklanjuti, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.

” Personel langsung mengamankan pria yabg diketahui berinisial HS tersebut agar tidak melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti sabu seberat 50 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, HS bersama barang bukti 50 kg Sabu dibawa ke Mapolda Sumut. Terhadap HS akan dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengembangkan jaringan narkoba lainnya.

” Nanti kasusnya segera kita rilis,” tegas Hadi. (Md 1)

Editor: Edward