Sergai, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menerima uang pengganti sebesar Rp 287 juta lebih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai tahun 2019-2020.
Hal itu dikatakan Kajari Sergai, M. Amin melalui Kasi Pidsus M. Akbar Sirait didampingi Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik saat menggelar konferensi pers di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai, Rabu (29/3/2023).
Pengembalian kerugian keuangan negara ini, jelasnya, dilakukan atas nama terpidana Chairul Mifta Nasution SP selaku PPK pada KPUD Sergai terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah bersumber dari APBD, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2019/2020.
Terpidana, lanjutnya,
akan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena telah mengembalikan kerugian negara. Dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian atas nama Chairul Mifta Nasution, SP sedang 3 terpidana lainnya belum mengembalikan.
Menurut Akbar Sirait, terpidana Chairul Miftah Nasution melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Ketiga terpidana masing-masing SDS (45) Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran. (Rahmat)
Editor: Wilfrid Sinaga






