Langkat, Mediautama.news – Dua kurir ganja antar provinsi bersama Barang Bukti (BB) ganja kering, diamankan personel unit Reskrim Polsek Tanjungpura, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, Dusun Harapan Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Kamis (30/3/2023) sore.
Kapolsek Tanjungpura AKP Surahman melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan Jumat (31/3/2023) mengatakan, para tersangka berinisial AS (29) dan DR (28). Keduanya warga Dusun Rahayu, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Dari kedua tersangka, jelasnya, petugas menyita barang bukti 105 bal ganja kering siap edar, 1 unit Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT, 3 goni, 6 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
Kemudian, 2 unit handphone merek Oppo, 2 dompet warna coklat, KTP milik AS, SIM milik AS, NPWP milik AS, 1 atm BRI milik AS, 1 kartu BPJS milik AS, 1 kartu tol, 1 lembar Surat Jalan Kendaraan Daihatsu Xenia BL 1815 WT serta 1 tas warna hijau bertali hitam merek Hongyunda.
Penangkapan keduanya setelah masuknya informasi dari masyarakat terkait adanya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT akan melintas ke arah Aceh-Medan dengan membawa Narkoba jenis daun ganja kering.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya mobil yang dicurigai terlihat melintas, lalu oleh petugas diminta berhenti.
Saat seisi mobil digeledah, petugas mendapati 3 goni yang berisi 105 bal daun ganja kering siap edar dari dalam mobil tersebut.
Kedua pelaku mengaku ganja kering tersebut berasal dari Kota Langsa dan rencananya akan dibawa ke Kota Bandar Lampung menggunakan mobil tersebut.
Mereka dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 40 juta, dengan Rp 3 juta dibayar di muka, sedang sisanya dibayarkan setelah ganja tersebut sampai di Bandar Lampung dan akan diterima oleh seseorang yang sudah menunggu di sana.
Menurut DR dan AS, mereka baru pertama sekali menjadi kurir ganja karena masing-masing butuh uang untuk kebutuhan hidup.
Kedua tersangka digiring ke Mapolsek Tanjungpura, selanjutnya diserahkan ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. (Lkt 1)
Editor: Edward






